Sunday, March 27, 2011

“Al-Adah Muhakkamah“

Oleh abujidal

Kita kerap mendengar pernyataan aktivis aliran yg “berbau” wahabi, bahwa fakta sosial tak bisa menjadi dasar landasan penetapan hukum. Dan mereka kerap mengulang-ulang argumen serupa. Rupanya, statemen ini menjadi semacam “doktrin tauhid” di kalangan mereka.
Hukum, menurut mereka, hanya bisa disandarkan atas dalil agama (al-Qur’an dan Hadits sohih). Dalil atau teks agama mengatasi segala-galanya. Tindakan apapun, selain Nabi Muhammad, adalah bid’ah dlolalah, tidak bisa menjadi standar normatif. Yang bisa menjadi standar hanyalah teks agama.

Apakah argumen mereka ini tepat, terutama dilihat dari tradisi teori hukum Islam klasik sendiri? Tulisan ini untuk memberikan kritik atas cara berpikir ajaran wahabi yang, jujur saja, merupakan ciri-khas kaum “tekstualis” di manapun.